Wujud SIM C1 Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 CC


Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI Untuk pengemudi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin mulai 250 – 500 cc.

“Hari ini kita bersama-sama Akansegera Merasakan launching SIM CI. Ini sebenarnya amanat Bersama Perpol,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan Di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/05).

Aan mengatakan penerbitan SIM CI ini tertuang Di peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

SIM CI diperuntukkan Untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua mesin mulai 250-500 cc atau Kendaraan Bermotor Roda Dua sejenis yang menggunakan penggerak listrik, sebagaimana diatur Di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.

Aan menyebutkan, Untuk pengendara yang ingin Memiliki SIM C, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan yakni, umur minimal 18 tahun dan Memiliki SIM C yang sudah aktif Pada satu tahun.

Di Di Itu, Aan juga menambahkan pengendara yang Akansegera mengikuti ujian SIM CI harus menjalani serangkaian tes kompetensi kelayakan Untuk mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin yang besar.

“Kita sudah ada Kejuaraan, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji Bersama Satpas ini bagaimana Kemahiran mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500,” ungkapnya.

“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” ucap Aan.

Untuk pengendara yang ingin Memiliki SIM CI, harus minimal berusia 18 tahun dan sudah pernah Memiliki SIM C minimal 1 tahun.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Wujud SIM C1 Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 CC