Pembatasan Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF


Sistem transaksi pembayaran tol nontunai tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) Berencana segera diterapkan Ke beberapa ruas jalan tol Di Indonesia.

Kelompok yang ingin menggunakan infrastruktur ini harus mendaftar Lewat Langkah Sebagai melakukan pembayaran, jika tidak, mereka Berencana dikenakan Pembatasan.

Aturan ini diatur Ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, ditandatangani Dari Ri Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2024.

“Ke Pada sistem Keahlian nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, User jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya Lewat Langkah sistem Keahlian nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Pembantu Presiden Tim Menteri,” bunyi Pasal 105 ayat 2 beleid tersebut.

Berikutnya, Pasal 105 ayat 5 mengatur jika pembayaran tarif tol secara nirsentuh tidak dapat dilakukan Lantaran Kegagalan User, maka User Berencana dikenakan denda administratif bertingkat.

Berikut daftar denda Sebagai pelanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh:

1. Denda administratif tingkat I sebesar 1 kali tarif tol Berencana dikenakan jika User jalan tol tidak membayar Untuk waktu 2 x 24 jam Sesudah Merasakan pemberitahuan Pelanggar.

2. Denda administratif tingkat II sebesar 3 kali tarif tol Berencana dikenakan jika User jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif Untuk waktu 10 x 24 jam Sesudah tidak memenuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan Berencana dikenakan jika User jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif Untuk waktu lebih Di 10 x 24 jam Sesudah tidak memenuhi kewajibannya.

User jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotornya Untuk sistem Keahlian nontunai nirsentuh dan tidak membayar tol Berencana dikenakan denda tingkat III.

Pendapatan Di denda administratif ini dapat menjadi penerimaan Bangsa bukan Ppn (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 mengatur pula denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor bekerja sama Di Polri.

Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan Dari Kementerian PUPR Sebelum dua tahun lalu. Sistem ini Berencana diterapkan Sebagai semua golongan kendaraan.

Cara menggunakan bayar tol tanpa sentuh

MLFF menggunakan Keahlian Dunia Navigation Satellite System (GNSS) yang Meninjau pergerakan User jalan tol Di Keahlian GPS Ke Smart Phone pintar. Kelompok yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh dan mendaftar Di Langkah khusus bernama Cantas.

Penerapan MLFF Berencana menghilangkan palang Di gardu tol Lantaran kendaraan yang melintas Berencana dideteksi Dari Pendeteksi. Di Itu, gerbang tol juga bisa dihilangkan Di penerapan sistem ini.

Keahlian MLFF telah diuji coba Sebelum 2023, termasuk Di Bali. Hingga kini, pemerintah belum Memperkenalkan kapan sistem ini Berencana diterapkan secara resmi.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pembatasan Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF