Wisata  

4 Perdebatan Raffi Ahmad Didalam Proyek Beach Club Gunungkidul



Jakarta

Proyek Beach Club Gunungkidul yang Berencana dibangun Didalam Raffi Ahmad menjadi sorotan Sebelum muncul Di publik. Proyek itu banyak Menyaksikan Penolakan.

Proyek itu diperkenalkan Di Desember 2023 Lewat akun Instragram pribadinya. Mutakhir saja diunggah, postingan itu langsung viral dan diprotes netizen.

Ada banyak dinilai menyalahi aturan, sampai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara. Dampak Didalam pembangunan itu juga dinilai terlalu berbahaya Untuk ekostistem.


Justru proyek ini disebut belum Memiliki izin pembangunan.

Selasa (11/6), Raffi Ahmad memposting video tepat Di momen perjalanan haji. Di video itu, ia Berkata mundur Didalam proyek Beach Club.

“Di momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan Yang Berhubungan Didalam berita yang Lagi ramai dibicarakan Yang Berhubungan Didalam proyek Di Gunungkidul. Saya sebagai warga Bangsa Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran Komunitas Yang Berhubungan Didalam proyek ini yang belum sejalan Didalam peraturan yang berlaku,” kata Raffi Di video itu.

“Didalam ini saya Berkata Berencana Menarik Perhatian diri Didalam keterlibatan proyek ini. Untuk saya, apa pun yang saya lakukan Di Usaha-Usaha saya ini, wajib sesuai Didalam peraturan yang berlaku Di Indonesia terutama harus dapat Menyediakan manfaat yang baik Sebagai Komunitas Indonesia,” ujar Raffi.

Secara rinci, berikut 4 Perdebatan Proyek Beach Club Gunungkidul Sebelumnya ia mundur.

1. Menyalahi Aturan Lahan Konservasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik Raffi Ahmad Sebab membuat proyek Di atas lahan konservasi. Proyek yang melibatkan suami Nagita Slavina itu Dikatakan menyalahi aturan.

WALHI menyebut beach club itu nantinya Berencana dibangun Di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

“Pembangunan yang rencananya dibangun Didalam luas 10 hektar tersebut dibangun Di atas Daerah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu Dibagian timur. Padahal Di Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai Dibagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh Berpotensi Sebagai merusak kawasan bentang alam karst,” tulis rilis tersebut Di Kamis (21/12).

2. Bisa Merusak dan Memunculkan Kekeringan

WALHI menjelaskan pembangunan wisata milik Raffi Ahmad itu bisa merusak Daerah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Di Di Itu, WALHI menyebutkan Daerah KBAK tersebut merupakan zona rawan Bencana Alam dan amblesan tinggi.

“Didalam luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan Berencana merusak Daerah-Daerah batuan karst Di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air,” jelas WALHI.

KBAK Gunung Sewu Dibagian Timur, Daerah Kapanewon, Tanjungsari adalah zona rawan Bencana Alam dan bencana amblesan tinggi. Pembangunan beach club bisa memperbesar potensi bencana tersebut.

“Pembangunan club beach Bizert Didalam luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya Bencana Alam dan longsor Sebab menghilangnya daya dukung dan daya tampung Di Daerah Tanjungsari,” tambahnya.

3. Petisi Penolakan Proyek Beach Club

21 Maret 2024, Muhammad Raafi membuat petisi penolakan pembangunan beach club tersebut Di situs change.org. Sampai Di ini, petisi tersebut sudah disetujui Didalam 40 ribu orang.

Petisi itu dibuat Didalam alasan Berencana adanya dampak negatif yang begitu besar Di kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.

“Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Komunitas cuma dapat yang nggak enaknya aja,” penjelasan Di petisi tersebut.

Selain Di situs change.org, penolakan juga mulai terlihat Di Instagram. Lebih Didalam 74 ribu orang mengunggah stories berisi Sosialisasi Politik petisi itu.

4. Belum Ada Izin

Dilansir Didalam detikJogja, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum Menyaksikan permohonan izin apapun Didalam Raffi Ahmad.

“Kalau sampai Di ini kami belum Menyaksikan permohonan perizinan apa pun Yang Berhubungan Didalam Wacana tersebut,” kata Riyanti Lewat telepon.

Belum ada pengajuan izin Lewat Online Single Submission (OSS). Riyanti mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang kabupaten atau bukan.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 4 Perdebatan Raffi Ahmad Didalam Proyek Beach Club Gunungkidul