3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Perkara Hukum ketiganya Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung

JAKARTA – Tiga hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya yang Memutuskan Hukuman bebas Di Ronald Tannur segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas Perkara Hukum ketiganya Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum Ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas Perkara Hukum Di 3 terdakwa Untuk Perkara Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan suap dan atau gratifikasi Yang Terkait Bersama penanganan Perkara Hukum terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Untuk keterangannya, Senin (16/12/2024).

Berikutnya, kata Harli, jaksa kini Di menunggu jadwal persidangan Sebagai ketiga hakim tersebut. “Skuat Jaksa Penuntut Umum Berikutnya Akansegera menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang Akansegera ditetapkan Dari Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di ketiga terdakwa,” ujar dia.

Untuk Perkara Hukum ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai Dugaan Pelaku lantaran diduga Merasakan suap Pada Memutuskan Hukuman bebas Ronald Tannur Untuk Tindak Kejahatan penganiayaan berujung kematian Di kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Untuk Perkara Hukum ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini