Sebanyak 29 Vokalis ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Di Mahkamah Konstitusi (MK) Di 7 Maret 2025. Foto/Instagram Raisa
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama Tokoh Musik besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, dan Afgan. Di Itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kardus, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga Vokalis senior seperti Vina Panduwinata dan Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal Di Perundang-Undangan Hak Cipta tersebut tidak adil Di kepentingan Vokalis. Terutama Yang Berhubungan Didalam hak ekonomi Di performing rights (hak pertunjukan) dan mekanisme pembagian royalti.
“Pokok Peristiwa Pidana: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan Di gugatan tersebut dikutip Di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang Sebagai melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini Mengungkapkan bahwa penggunaan komersial lagu atau Alunan Di layanan publik wajib memperoleh izin Di pemegang hak cipta dan membayar royalti5.
Akan Tetapi, Undang-Undang ini Dikatakan tidak secara jelas mengatur hak Vokalis Di hal performing rights. Terutama Yang Berhubungan Didalam pembagian royalti dan kewajiban izin langsung Di pencipta lagu.
Gugatan ini muncul Di Di memanasnya polemik hak cipta Di industri Alunan Indonesia. Termasuk Tindak Kejahatan Agnez Mo vs Ari Bias yang Mutakhir saja diputus Lembaga Proses Hukum Di Januari 2025.
Seperti diberitakan Sebelumnya, putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di 30 Januari 2025 yang memenangkan Ari Bias Mengungkapkan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
(dra)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 29 Vokalis Gugat Perundang-Undangan Hak Cipta Di MK, Raisa hingga Armand Maulana