Jakarta –
Dua perempuan warga Negeri Tanzania berinisial SEK (33) dan AFM (29) dideportasi Untuk Bali. Mereka terlibat prostitusi online.
Keduanya menjajakan diri Di Bali, padahal semula hanya datang Hingga Pulau Dewata Untuk menemui kekasihnya sekaligus liburan. Mereka menjajakan diri Lewat media online dan Inisiatif kencan.
“Skuat Informasi menemukan bukti bahwa SEK menggunakan Inisiatif Tinder dan WhatsApp Di ponselnya Untuk menjajakan diri Di tarif mulai Untuk Rp 1,5 juta per jam,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu seperti dikutip Untuk detikBali, Senin (10/6/2024).
“Terdapat indikasi AFM terlibat Untuk Usaha prostitusi Di menjual dirinya Lewat media online dan Inisiatif Inisiatif kencan seperti Tindak Kejahatan Di SEK,” kata Pramella.
Pramella mengatakan SEK terbang Untuk Tanzania Hingga Indonesia Di 30 Maret 2024. Berbekal visa kunjungan (visa on arrival/VOA) dia beralasan menemui kekasihnya, warga Negeri Jamaika, yang tinggal Di Bali hingga melebihi batas waktu izin tinggalnya.
“Di diringkus Di pihak Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin tinggal Pada 4 hari,” dia menambahkan.
Pramela menjelaskan Pada berada Di Bali, SEK juga Di Sebab Itu pergunjingan Lantaran aktivitasnya sebagai wanita open BO. Banyak warga melaporkan kelakuan SEK yang Disorot mengganggu ketertiban umum.
“SEK sempat mengelak atas bukti tersebut Di alasan Telepon Genggam miliknya sempat digunakan Di temannya,” katanya.
Sambil Itu AFM, pertama kali mendarat Di Indonesia Juni 2023. Lalu, dia datang lagi Di Indonesia 8 April 2024 berbekal VOA. AFM berdalih terbang Hingga Indonesia Untuk melengkapi dokumen kuliahnya Di Malaysia.
“Dia memilih tinggal Di Indonesia Lantaran biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar Di Malaysia,” tuturnya.
Bukannya berwisata dan mengurus dokumennya, AFM juga memilih jalan menjadi penjaja seks. Dia menjajakan dirinya Lewat media sosial dan Inisiatif kencan.
SEK dan AFM sudah dideportasi Hingga Zanzibar, Di Rabu (5/6/2024). Mereka dikawal Di petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan Untuk daftar penangkalan Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 2 Turis Tanzania Open BO Di Bali, Berakhir Dideportasi